Pengunjung Website
Hari Ini: Pengunjung
Kemarin: Pengunjung
Bulan Ini: Pengunjung
Tahun Ini: Pengunjung
Total Pengunjung:
Apakah Website ini bermanfaat?
Hasil Polling
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan adalah unsur staf di Sekretariat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian, yang berada dibawah Sekretaris Daerah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum.
TUGAS
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi.
FUNGSI
Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan;
Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi;
Pengoordinasian pelaksanaan kerjasama dengan lembaga/instansi lain dan/atau bimbingan teknis dibidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi pimpinan;
Dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum terkait tugas dan fungsinya.